Tangerang: Seorang pria berdomisili di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial RA berusia 27 tahun diringkus polisi, karena diduga melakukan penjambretan di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata terduga pelaku sudah tiga kali menjambret di wilayah Kabupaten Tangerang dengan modus pepet korban.
Sasarannya, sambung Wahyu, adalah para wanita yang baru pulang bekerja di malam hari.
“Jadi modusnya yaitu pepet rampas korbannya para wanita yang pulang bekerja dimalam hari, saat melintas di TKP yang sepi korban kemudian dipepet oleh terduga pelaku, korban terjatuh kemudian barang berharganya dirampas oleh pelaku,” paparnya kepada rri.co.id, Selasa (2/3/2021).
Kepada polisi, lanjutnya, RA mengaku aksi penjambretan itu dilakukan sendiri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha jenis NMax. Motifnya, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah kali kali melakukan kejahatan (penjambretan, Red), pada kasus yang terakhir uang hasil kejahatan sebesar Rp2 juta habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Wahyu.
“Terhadap pelaku kita turut amankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Yamaha NMax, satu lembar STNK dan sebuah handphone milik korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.