Jalan Jakarta Dilakukan Bertahap, Penyesuaian Perubahan Nama

Jakarta: Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tidak mencabut perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota yang telah dilakukan, meski diketahui kebijakan tersebut berimbas pada perubahan secara menyeluruh data-data terkait administrasi kependudukan, kendaraan bermotor, hingga kepemilikin tanah warga.

Anies memastikan, berkas-berkas administrasi kenegaraan dengan alamat yang jalan lama masih tetap berlaku. Menurutnya, perubahan dengan menyesuaikan nama jalan yang baru akan dilakukan bertahap.

“Perubahan itu semua yang masih tercatat tetap berlaku dan sambil jalan nanti bertahap dilakukan perubahan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).

Anies mengatakan, dirinya telah bertemu dengan instansi terkait seperti Korlantas Polri, Jasaraharja, hingga Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, pihaknya membahas rencana reformasi untuk memudahkan masyarakat yang beralamat di jalan-jalan yang diganti mengurus perubahan.

Ia menjamin, dalam pengurusannya masyarakat tidak akan dibebani oleh biaya.

“Tapi dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan penegasan ulang terkait dengan adanya perubahan nama-nama jalan di Jakarta yang perubahan ini memiliki konsekuensi. Yang kemudian diduga membebani masyarakat. Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu tidak membebani baik biaya maupun yang lain,” papar dia.

Lebih lanjut Anies menegaskan, kebijakan ini sekaligus menjawab kesimpangsiuran yang menurutnya terjadi ditengah masyarakat. Sekaligus, ia berharap hal ini menjadi suatu kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar jalan-jalan Jakarta yang mengalami perubahan.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan perubahan 22 nama jalan di Jakarta. Perubahan tersebut berdampak pada perubahan secara menyeluruh data-data kependudukan, kendaraan bermotor, perpajakan hingga surat tanah.

Berikut 22 nama jalan yang diganti:

1. Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut

2. Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip

3. Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori

4. Jalan Raya Pondok Gede menjadi Jalan H. Bokir Bin Dji’un

5. Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail

6. Jalan BKT Sisi Barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya

7. Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jalan H. Roim Sa’ih

8. Bantaran Setu Babakan Timur menjadi Jalan KH. Ahmad Suhaimi

9. Jalan Srikaya menjadi Jalan Mahbub Djunaidi

10. Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara menjadi Jalan KH. Guru Anin

11. Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj. Tutty Alawiyah

12. Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief

13. Jalan Senen Raya menjadi Jalan H. Imam Sapi’ie

14. Jalan SMP 76 menjadi Jalan Abdullah Ali

15. Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara menjadi Jalan M. Mashabi

16. Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan menjadi Jalan H. M. Shaleh Ishak

17. Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin

18. Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi Jalan Mualim Teko

19. Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi

20. Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma’mun

21. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Kyai Mursalin

22. Jalan di Pulau Panggang menjadi Jalan Habib Ali Bin Ahmad

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *