Jakarta: Sebagai salah satu partai politik (parpol) pengusung saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 silam, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan (Susel) menyampaikan akan ikut mengawal proses hukum Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu dini hari.
Pada bagian lain, Tengku Zul menyinggung partai yang mengusung Mantan Bupati Bantaeng Ke-9 tersebut, sekaligus menyesalkan kasus dugaan korupsi yang dihadapi Nurdin di tengah krisis pandemi Covid-19.
“Lagi KPK tangkap tangan kasus Korupsi. Kali ini Gubernur Sulawesi Selatan. Orang ini sebelum menjabat Gubernur disiarkan sebagai sosok yg bersih. Dari Partai apa? Kejam di saat rakyat menderita Covid,” tulis Tengku Zul melalui akun media sosial Twitter, @ustadtengkuzul, seperti dilihat rri.co.id, Sabtu (27/2/2021).
Sementara itu, Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyad, mengatakan, pihaknya sebagai partai pengusung belum membahas berbagai kemungkinan setelah tertangkapnya Nurdin Abdullah.
Termasuk, lanjut Amri, menyiapkan nama untuk pengganti Nurdin sebagai Gubernur Sulsel.
“Kita (DPW PKS Sulsel) memprioritaskan untuk mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik,” kata Amri Arsyad di Makassar, seperti dilansir Antara, dan dikutip pikiran-rakyat, Sabtu (27/2/2021).
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah maju dalam Pilgub Sulsel 2018 berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman, adik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Selain diusung PKS, pasangan Nurdin-Andi Sudirman juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dari Jakarta, Ketua KPK, Firli Bahuri, memastikan pihaknya akan mengumumkan status hukum Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), usai tim penindakan rampung memeriksa yang bersangkutan.
“KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers,” ujar Firli saat dikonfirmasi rri.co.id, Sabtu (27/2/2021).
Firli menambahkan, pihaknya belum bisa membeberkan detil status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan.
Firli menyebut, pihaknya menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, dan azas praduga tak bersalah juga harus kita hormati,” tandas Firli.