Jakarta: Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2/2021).
Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.
Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan jika perusahaan telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.