Tanggal 28 Februari, Program Relaksasi BPJS Ketenagakerjaan Berakhir

Jakarta: Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2/2021).

Hingga akhir masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengatakan jika perusahaan telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi ini sudah kita jalankan selama 6 bulan sesuai ketentuannya, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” Zainudin dia, Jumat (26/2/2021) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Diketahui, pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *