PPKM Mikro Diperpanjang, Fasum Dibuka

Jakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang, mulai hari ini Selasa 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Sementara untuk aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.

“Semua lebijakan sama, kecuali untuk fasilitas umum yang mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Itu dituangkan dalam peraturan daerah, baik itu perkada atau perda,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Dalam perpanjangan aturan PPKM mikro ini, Airlangga menegaskan agar pembukaan fasilitas umum harus tetap patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda).

“Pada prinsipnya, ini adalah fasilitas ukum berbasis komunitas,” ucapnya.

Dalam aturan lengkapnya pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19 juga dilakukan. Kebijakan ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa-Bali yang sudah dilakukan dua kali.

Sebagai informasi, PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. (Ccp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *