Jakarta: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpanjang, mulai hari ini Selasa 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
Sementara untuk aturan berkegiatan di masyarakat masih sama kecuali untuk penggunaan transportasi umum.
“Semua lebijakan sama, kecuali untuk fasilitas umum yang mulai dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Itu dituangkan dalam peraturan daerah, baik itu perkada atau perda,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dalam perpanjangan aturan PPKM mikro ini, Airlangga menegaskan agar pembukaan fasilitas umum harus tetap patuh terhadap peraturan daerah. Baik itu peraturan kepala daerah (Perkada) atau peraturan daerah (perda).