Jadwal Pencairan THR PNS, Ini Tanggalnya

Jakarta: Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) tengah menanti-nanti pencairan gaji Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Pada tahun lalu, THR PNS harus mengalami pemangkasan karena pemerintah merealokasikan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19. Tahun ini dijanjikan akan kembali diberikan secara full.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas skema pemberian THR PNS.

“RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas,” kata Isa kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Saat ini, kata ia, pemerintah masih terfokus pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

“Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” jelasnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dasar hukum pencairan gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *