Izinkan Shalat Jamaah Tarawih dan Idul Fitri di Masjid Oleh Pemerintah

Jakarta – Pemerintah mengizinkan ummat Islam berkumpul atau berjamaah dalam mendirikan shalat tarawih selama Ramadhan dan shalat Idul Fitri di masjid atau di luar rumah. Namun, dibatasi cukup berjamaah dengan linkunggan sendiri atau pada lingkup komunitas.

Selain itu, semuanya diminta tetap menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Misalnya, pakai masker, menjaga jarak, tidak bersalaman, dan menyediakan sarana cuci tangan.

“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan. Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (5/4).

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain. “Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat,” katanya.

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas. Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

“Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar,” ujar dia. (Aza/Ant)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *