Jakarta: Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar mengenai pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq.
Komnas HAM memang menyatakan ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, namun bukan pelanggaran HAM berat.
“Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1/2021).
Iya menyebut, sebuah pelanggaran HAM berat memiliki sebuah indikasi yang harus terpenuhi.
“Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain,” ucap Taufan.
“Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” imbuhnya.
Komnas HAM pun merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
“Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing,” ucap Taufan Damanik.
Seperti yang diketahui, Komnas HAM telah memberikan hasil temuan kasus tewasnya laskar FPI di km 50 tol Jakarta-Cikampek.
Dalam kesimpulan Komnas HAM, ada dua konteks terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI. Pertama, peristiwa yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek.
Komnas HAM menyebut ada kejadian serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Pada saat itu, dua orang pengawal Habib Rizieq tewas
Konteks kedua terjadi setelah Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dan tertangkap, dibawa oleh polisi menuju Polda Metro Jaya.
Namun dalam perjalanan keempatnya tewas. Polisi menyebut keempat laskar FPI tersebut tewas karena mencoba mengambil senjata petugas didalam mobil.
Komnas Ham pun menyatakan, tewasnya laskar FPI selepas km 50 merupakan tindakan unlawful killing.