Instansi Pemerintah Silakan WFH Seminggu

Jakarta: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mendukung saran Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH), selepas libur Lebaran. Durasinya sekitar satu minggu.

Dalam keterangan pers tertulis yang dimuat di menpan.go.id, Menteri Tjahjo Kumolo meneruskan saran Kapolri itu kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Tujuannya adalah mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu, terhitung setelah puncak arus balik pada Minggu (8/5/2022).

Menteri Tjahjo Kumolo yakin WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, hingga urusan pemerintahan lainnya.

Pasalnya sekarang instansi sudah banyak yang menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang. Kemudian fleksibel karena memakai teknologi informasi dan komunikasi yang memadai.

“WFH juga bisa menjadi kesempatan isolasi mandiri, untuk mencegah adanya pertambahan kasus covid-19,” kata Menteri PANRB.

“Namun seluruh PPK harus bisa mengatur pembagian jadwal, agar penyelenggaraan pemerintahan hingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tutur Menteri Tjahjo Kumolo.*

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *