Jakarta – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan diberikan juga untuk para pengemudi ojek online (ojol). Pencairan BLT UMKM untuk ojol sebesar Rp1,2 juta ini akan dilakukan pada Oktober 2022.
Klik cekbansos.kemensos.go.id BLT UMKM ini masuk ke dalam program pemerintah, yang diberikan khusus untuk ojol hingga nelayan, untuk menekan risiko kenaikan laju inflasi.
Syarat mendapat BLT UMKM 2022:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki e-KTP
Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)