Jakarta: Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, mengeluarkan aturan baru perjalanan luar negeri bahwa Warga Negara Asing (WNA) boleh masuk ke Indonesia, dengan beberapa syarat ketentuan.
“Warga Negara Asing sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 tahun 2020, pemegang izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Dilansir Liputan6.com, terkait lokasi isolasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang telah direkomendasikan Satgas Covid-19.
Sesuai Surat Keputusan Satgas Nomor 9 Tahun 2021 diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya pemerintah, di antaranya Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dinas internasional.
Selain itu, surat edaran pelaku perjalanan luar negeri juga menyebut, kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas serta WNA dengan skema TCA.