Ini Status Pengikut Aliran Hakekok Pandeglang

Jakarta: Status 16 warga Pandeglang menganut aliran Hakekok Balakasuta bukan tahanan, melainkan diamankan guna menghindari hal tidak diinginkan.

“Mereka statusnya bukan sebagai tahanan, jadi kami hanya mengamankan karena dikhawatirkankan menjadi keresahan ditengah masyarakat sekitar,” tegas Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui wawancara Pro3, Sabtu (13/3/2021).

Hamam mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada 16 pelaku yang diduga menganut aliran menyimpang.

“Warga yang kita amankan yang diduga menganut aliran menyimpang, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan yang bersangkutan dan masih dalam penanganan,” kata Hamam.

Hamam mengatakan dari 16 pelaku yang diamankan mereka terdiri dari 8 laki-laki,5 perempuan dan 3 anak-anak.

Untuk mengangani hal ini lebih lanjut, Hamam mengatakan, sudah melakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah termasuk juga Bakorpakem yang diketuai oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Padeglang sebagai ketua predator pengawasan aliran kepercayaan atau keagamaan.

“Dari hasil koordinasi tersebut hasilnya kami masih menunggu dari keputusan MUI Kabupaten Padeglang, apakah perbuatannya dilarang atau seperti apa masih menunggu keputusan,” katanya kembali.

Sementara sampai saat ini tempat kegiatan mereka masih dalam keamanan polsek setempat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali.

“Kami juga menindaklanjuti situasi dan juga tempat tinggal warga yang kami amankan dengan melakukan penjagaan ketat ditingkat polsek, dan pengawasan tetap kami lakukan dengan memberikan keamanan dengan bantuan dinas sosial setempat dan juga pemerintah daerah yang bersangkutan,” jelasnya.

Sesuai keinginan warga jika kelompok tersebut masih menjalankan kegiatan tersebut, maka mereka tidak akan diterima dilingkungan tersebut lagi.

“Kami kemarin sudah bertemu dengan tokoh masyarakat, mereka tidak menerima dengan kegiatan tersebut, bahkan mereka meminta jika kelompok tersebut masih melakukan itu, maka mereka akan tidak diterima oleh masyarakat di sana,” pungkasnya.

Diketahui Polres Pandeglang bersama Polsek Cigeulis, mengamankan 16 orang diduga penganut aliran sesat, Kamis (11/3/2021), sekira pukul 10.00 WIB.

Ke-16 orang terduga anggota kelompok aliran sesat itu diamankan di wilayah Perkebunan Sawit PT. Globalindo Agro Lestari (GAL), di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, saat melakukan ritual dengan telanjang di area perkebunan sawit.

Adapun, kegiatan ritual tersebut baru dilaksanakan satu kali, dengan tujuan membersihkan diri dari segala dosa dan menjadikan agar lebih baik. (Ccp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *