Jakarta: Sejumlah titik penyekatan ruas jalan di perbatasan maupun dalam kota Jakarta ditambah menjadi 100 titik penyekatan oleh pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya. Meski dilakukan penambahan titik, namun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan skema pengaturan jadwal penyekatan.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan virus Covid-19 dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan masyarakat yang melintasi titik penyekatan.
“Untuk itu, kami akan mengurangi komunikasi adu argumen lah dengan masyarakat. Perkecil resiko terjadi penularan kepada anggota maupun dari anggota ke masyarakat di lokasi penyekatan,” kata Kombes Pol Sambodo dalam dialognya dengan Pro3 RRI, Rabu (14/7/2021).
Ia menuturkan, skema jadwal penyekatan dan bahkan penutupan secara total ruas jalan itu akan dipisahkan sesuai dengan jenis sektor esensial dan kritikal.
“Jadi jam 06.00 sampai 10.00 WIB itu kita akan sekat untuk yang kritikal dan esensial yang bisa melintas. Ketika pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, itu betul-betul kita tutup saja. Hanya boleh melintas yang tenaga kesehatan, TNI-Polri, dan darurat,” jelasnya.
Pengetatan titik penyekatan dengan menerapkan skema jadwal tanpa adanya sanksi berat dan masih menolelir akan sejumlah kegiatan masyarakat itu, menurut Kombes Pol Sambodo, guna menepis sejumlah tudingan negatif terhadap para petugas keamanan dalam penerapan PPKM darurat.
“Alih-alih mendukung (penanganan Covid-19) malah penyekatan ini dianggap bikin macet, susah, sulit dan sebagainya. Ini juga mindset-nya harus kita rubah,” ujarnya.
“Kalau kita lihat komentar-komentar kan selalu negatif, apapun yang kita lakukan. Nanti kalau tidak tegas dibilangnya nanti gak ada bedanya PPKM darurat sama PPKM tidak darurat. Kalau kami tegas, dibilangnya arogan,” ucap Kombes Pol Sambodo.