Ini Lima Aturan-Syarat Perjalanan PPKM Ke Dua

Jakarta: Tujuh Provinsi berikut Kabupaten/Kota prioritas di bawahnya sebagai pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Jilid II adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.

Dalam PPKM ini perlu pula diketahui aturan dan syarat bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan, seperti melintas, keluar, atau masuk, ke wilayah-wilayah yang termasuk dalam bagian pemberlakuan PPKM Jawa-Bali Jilid II.

Berdasarkan data yang dimiliki RRI.co.id, berikut 5 (lima) aturan dan syarat perjalanannya, seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

4. Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, perkeretaapian, dan udara.

5. Penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

BACA JUGA: Catat! Ini Tujuh Provinsi Pelaksana PPKM Kedua

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak efektif sekaligus justru terjadi penurunan ekonomi.

Meski demikian, Kepala Negara tak dapat menyembunyikan pula, bahwa dirinya lebih concern terhadap kesehatan masyarakat di era pandemi dibandingkan angka perekonomian, walaupun tetap nantinya ekonomi negara harus dipertahankan berada di posisi aman.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali jilid 2 selama 14 hari (26 Januari-8 Februari 2021) dilakukan berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pernyataan Jokowi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai tidak efektif sekaligus justru terjadi penurunan ekonomi.

Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Pendisiplinan Melawan COVID-19 pada Jumat (29/01/2021) lalu, yang diunggah ke Akun YouTube Sekretariat Kabinet, Minggu (31/1/2021).

BACA JUGA: Pidato Lengkap Jokowi Soal PPKM Tidak Efektif

Berikut pernyataan lengkap Jokowi seperti dikutip RRI.co.id dari YouTube Sekretariat Kabinet:

Bismillahirrahmanirahim

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Selamat siang, salam sejahtera bagi kita semuanya.

Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11 Januari sampai 25 Januari.

Kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif.

Mobilitas juga masih tinggi, karena kita memiliki (data mobilitas), indeks mobility-nya ada.

Sehingga di beberapa provinsi Covid-19 nya tetap naik.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *