Ini Kisaran Harga Gojek Dan Grab Jika Diberlakukan ERP

Jakarta – Tarif ojol atau ojek online Gojek, Grab hingga Maxim bisa naik jika jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) diterapkan di DKI Jakarta.

Ratusan driver ojol pun demo di depan Kantor DPRD Jakarta, kemarin (25/1/2023).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih membahas aturan jalan berbayar ERP. Usulan tarif ERP sebagai berikut: Roda dua atau motor: Rp 2.000 – Rp 8.200 Roda empat atau mobil: Rp 5.000 – Rp 19.900 Jalan berbayar atau ERP di Jakarta rencananya berlaku setiap hari mulai Pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di 25 ruas jalan ibu kota sepanjang 54 kilometer (km).

Rincian jalan yang terkena aturan ERP di antaranya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 – simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya – simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang
Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan HR. Rasuna Said

Taksi dan ojek online alias ojol tidak termasuk kendaraan yang dibebaskan dari tarif ERP. Berikut kendaraan yang dikecualikan dalam aturan jalan berbayar yakni:
Sepeda listrik
Kendaraan bermotor berpelat kuning
Kendaraan Dinas operasional instansi Pemerintah & TNI/Polri
Kendaraan Korps diplomatik negara asing Ambulans
Mobil jenazah
Kendaraan pemadam kebakaran

Kebijakan jalan berbayar atau ERP masih dibahas, sehingga besaran tarif dan jalan yang terkena dampak bisa berubah.

Wiwit, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS INDONESIA) Wiwit Sudarsono Sangat Menyayangkan jika armada online di bebankan.

“Padahal driver taksi online dan ojol termasuk kendaraan umum meskipun berpelat hitam,” katanya.

Wiwit menyampaikan, pengemudi taksi dan ojek online diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tentang Ojol dan Permenhub Nomor 118 mengenai taksi online. Kedua Permenhub itu merupakan turunan dari UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 10.

Oleh karena itu, belum ada penjelasan lebih lanjut apakah biaya ini akan ditanggung oleh aplikator ojol seperti Gojek dan Grab atau dibebankan kepada konsumen.

Dengan membuat simulasi kenaikan tarif ojol dan taksi online jika biaya ERP dibebankan kepada konsumen.

Perhitungan ini dengan menghitung tarif batas bawah yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 mobil.

Permenhub itu merupakan turunan dari UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 1 Ayat 10. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan jalan berbayar atau ERP akan bertahap. “Sampai 25 titik,” kata dia ketika meninjau proses administrasi di Kantor Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/1).

Pemprov DKI Jakarta menargetkan regulasi jalan berbayar atau ERP selesai tahun ini. Hal itu masih dibahas dalam Rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Sembari menunggu penyelesaian regulasi, Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan layanan transportasi publik misalnya, TransJakarta, LRT dan MRT Jakarta untuk menekan kemacetan di ibu kota.(katadata)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *