Jakarta – Rapat kerja Komisi II dan KPU terkait kotak kosong baru mencapai kesimpulan sementara. Sebab, hasil rapat kerja tersebut belum diketuk palu.
Hasil kesimpulan sementara, apabila kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilakukan Pilkada susulan pada tahun berikutnya.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia di rapat kerja Komisi II bersama KPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Komisi II akan membahas lebih lanjut pada rapat bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan DKPP pada 27 September mendatang.