Jakarta: Nama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar disebut-sebut dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Idham Azis.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menegaskan, sebagaimana undang-undang yang ada, usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai masukan. Adapun penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
“Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya,” kata Pangeran dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (1/1/2021).
Meski demikian, Pangeran mengakui, bahwa sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama-nama calon Kapolri untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.
Biarpun begitu, Pangeran mengaku berharap agar Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena merekalah yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.