Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, mulai Oktober 2024, buku nikah dengan format terbaru berwarna hijau, sudah bisa diterapkan secara efektif. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pengelolaan dokumen dan layanan pencatatan nikah berjalan lebih tertib dan teratur.
“Kami tegaskan, mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah,” kata Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan dalam keterangannya, Kamis, 12 September 2024.
Jajang menyampaikan, ketentuan perubahan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
SE tersebut dibuat sebagai acuan bagi pejabat teknis, Kepala KUA dan Penghulu dalam pendokumentasian, penggunaan dan penerbitan buku nikah.
Adapun ketentuan yang diterapkan dalam format baru yaitu, bentuk dan ukuran buku nikah tetap 8×12 cm, dengan spesifikasi serta sistem pengaman yang tidak berubah.