Ini Cara Mencegah Pencatutan Data Pemilu 2024

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyediakan fitur di infopemilu.kpu.go.id bagi masyarakat yang ingin mengecek soal data. Apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik, pengurus partai politik, maupun pendukung anggota DPD pada pemilu 2024.

Sebab, beberapa waktu lalu warga Kabupaten Bandung Barat dicatut namanya dalam dukungan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Padahal, mereka tidak pernah memberikan dukungan, terlebih menjadi anggota parpol.

– Cara Cek Anggota Parpol

Proses pengecekannya cukup mudah. Anda hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP. Simak langkah-langkah berikut untuk lebih jelasnya:

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id

2. Klik pada bagian ‘Cek Anggota & Pengurus Parpol’

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

4. Centang kolom ‘i’m not a robot’

5. Tekan opsi ‘cari’

6. Tunggu sebentar sampai informasinya muncul. Jika tertera tulisan ‘tidak tercantum’, maka nama Sobat tidak digunakan oleh partai politik tertentu. Namun bila tertera ‘tercantum’, artinya nama Sobat telah digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh partai politik tertentu.

– Cara Cek Pendukung Anggota DPD

Sementara untuk mengecek nama yang tercantum sebagai pendukung anggota DPD, Sobat Medcom bisa melakukan langkah-langkah ini:

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id

2. Klik pada bagian ‘Cek Pendukung Calon Anggota DPD’

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP

4. Centang kolom ‘i’m not a robot’

5. Tekan opsi ‘cari’

6. Tunggu sebentar sampai informasinya muncul. Jika tertera tulisan ‘tidak tercantum’, maka nama Sobat tidak terdaftar sebagai anggota DPD. Namun bila tertera ‘tercantum’, artinya nama Sobat telah terdaftar sebagai anggota DPD.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *