Ini Aturannya, PPKM Mikro Diperpanjang

Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pada perpanjangan yang dimulai Selasa 23 Februari sampai 8 Maret 2021 ini, pemerintah kembali mengatur terkait pengoperasian masyarakat hingga sektor bisnis.

“Dari PPKM mikro ini ditegaskan bahwa perkantoran kapasitas 50% WFH dan instansi pemerintah ikut surat edaran (SE) Menteri PAN-RB,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara virtual, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga menyebut, perpanjangan PPKM Mikro diharapkan dapat melanjutkan tren penurunan kasus aktif secara nasional.

Sebagai catatan, kasus aktif telah menurun 17.27% dalam sepekan.

Berikut aturan kegiatan penerapan PPKM Mikro:

1. Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *