Ini Akar Masalahnya Kasus Hervina

Jakarta: Pemecatan Guru Honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hervina (34), dinilai sebagai fenomena puncak gunung es karena ketidakjelasan status.

“Memang ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Akar masalah sebenarnya adalah ketidakjelasan status dari guru honorer, yang menyebabkan selain adanya ketidakpastian honor, mereka juga rentan mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, kepada RRI.co.id, Minggu (14/2/2021).

Waketum Golkar ini berharap, program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi solusi untuk para guru honorer di Indonesia.

“Khusus untuk kasus ini, saya harap Kemendikbud bisa turut serta memediasi agar jangan sampai guru ini kehilangan pekerjaannya, atau mungkin memindahkan ke sekolah lain dengan tetap memberinya kesempatan mendaftar menjadi guru PPPK,” lanjut Hetifah.

Meski begitu, dia mengingatkan semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Prinsip kehati-hatian menurutnya perlu diutamakan.

“Pun demikian, peringatan untuk kita semua juga agar hati-hati dalam memposting apapun di medsos. Persepsi orang beragam dalam membacanya, prinsip kehati-hatian dalam bermedsos juga patut diutamakan,” ujar Hetifah.

Diketahui, guru honorer di Bone bernama Hervina (34) dipecat dari tempat kerjanya.

Pemecatan itu dilakukan, karena Hervina mengupload ke media sosial terkait gaji sebesar Rp700 ribu yang diperolehnya selama mengajar empat bulan.

Hervina mengaku, postingan di media sosial merupakan bentuk rasa syukur dirinya atas kebaikan pimpinan SD Negeri 169 Sadar, Bone, yang telah memberikan gaji Rp700 ribu selama beberapa bulan.

“Saya posting sebagai bentuk syukur aku karena dikasi gaji. Saya cuma bilang terima kasih gaji sudah dikasih dana BOS Rp700 ribu selama empat bulan,” ungkap Hervina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *