Ini 10 Poin Penting PSBB Ketat Di DKI Yang Harus Di Ketahui Masyarakat

Jakarta, – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan aturan mengenai pengetatan PSBB (Pembatasan Sosisal Skala Besar) mulai dari Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Anies menyatakan, selain terus meningkatnya kasus Covid-19, pengetatan dilakukan sekaligus mengikuti aturan PSBB Jawa-Bali.

“Kami mendukung keputusan pemerintah pusat untuk pengetatan pengendalian secara integral di Jabodetabek dan Jawa – Bali,” kata Anies dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Nantinya, keputusan tersebut diharapkan dapat berakibat pada pengawasan dilakukan secara bersama dan simetris.

Serta dapat bekerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam menekan angka kasus.

Setidaknya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi. Berikut detail penerapan PSBB Ketat 11 – 25 Januari 2020.

1. Tempat kerja melakukan 75 persen work from home,

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh,

3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat,

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat,

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00,

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional,

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen,

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan,

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan,

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas,

Tidak hanya itu, Anies meminta, masyarakat tetap menerapkan protokol 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar pengetatan tidak berlangsung lama.(rri)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *