Hong Kong Tutup Pintu Ratusan Negara, Indonesia Buka Pintu Semua Negara

Jakarta: Bandara Internasional Hong Kong menyatakan, melarang setidaknya 153 negara untuk transit sejak Jumat (14/1/2022).

Itu adalah langkah terbaru Hong Kong dalam menekan laju penularan Covid-19 seperti dilansir dari laman Reuters, Sabtu (15/1/2022).

Penumpang yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam 21 hari terakhir menjadi sasaran pelarangan.

Termasuk, di antara mereka adalah orang yang pernah berkunjung ke Amerika Serikat (AS) dan Inggris. Larangan berlaku, pada 16 Januari-15 Februari 2022.

Larangan dikeluarkan seiring pergulatan Hong Kong dalam mengatasi omikron.

Sebagian besar kasus dilacak terkait dua awak pesawat Cathay Pacific.

Keduanya melanggar aturan karantina. Mereka bahkan sempat makan di restoran dan pergi ke bar sebelum diketahui positif.

Lebih dari 50 kasus penularan lokal dilaporkan di Hong Kong, terhitung sejak akhir 2021. Sebelumnya, Hong Kong bebas kasus baru selama tiga bulan.

Berbeda hal dengan indonesia yang Membuka Pintu masuk, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron.

Dengan demikian, saat ini, pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi semua negara.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Wiku beralasan keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Ia mengatakan, dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7×24 jam.Kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *