Hari Anak Indonesia, Seribuan Anak Terima Remisi

Jakarta: Sebanyak 1.028 anak di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) seluruh Indonesia terima Remisi Hari Anak Nasional (RAN) 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, sebanyak 998 anak di antaranya mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman. Sementara 30 anak lainnya mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

“Selaras dengan tema HAN tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa,” kata Rika dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (23/7/2022).

“Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA,” lanjutnya.

Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 anak menerima remisi selama 1 bulan, 128 Anak menerima remisi 2 bulan, 114 anak menerima remisi 3 bulan, dan 10 anak menerima remisi 4 bulan.

Sementara itu dari 30 Anak yang langsung bebas, sebanyak 25 anak menerima remisi 1 bulan, 2 anak menerima remisi 2 bulan, 2 anak menerima remisi 3 bulan, dan 1 anak menerima Remisi 4 bulan.

Rika menekankan, setiap tahunnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selalu memberikan RAN kepada Anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Kami berharap pemberian RAN ini dapat memotivasi mereka yang mendapatkan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan lebih semangat,” tambah Rika.

Rika menegaskan, jajaran Pemasyarakatan berupaya agar anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya, meskipun berada di ruang yang terbatas. Untuk itu, dipastikannya berbagai kegiatan dilakukan di LPKA demi mendukung perkembangan anak.

Perlu diketahui, hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews