Harap DPR Evaluasi Soal Keputusan Pergantian Hakim MK Aswanto

Jakarta – DPR mengesahkan persetujuan Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan posisi Aswanto sebagai Hakim MK dari usulan DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023, Kamis 29 September 2022.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai adanya kesalahpahaman DPR dalam membaca surat dari MK yang menjelaskan tentang hakim MK usulan dari DPR.

“Belakangan saya dapat informasi berupa surat bahwa ternyata memang MK itu menjelaskan, bahwa hakim MK yang berasal dari DPR atau yang disulkan DPR itu memang kalo menurut UU lama dia akan berakhirnya misalnya 2024, maka dengan UU baru dia akan berakhir di 2029. Jadi sepertinya memang ada kesalahpahaman DPR dalam membaca surat daripada MK,” kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat, 30 September 2022.

Nasir juga meminta DPR untuk melakukan evaluasi dan juga mengambil tindakan yang sesuai dengan undang-undang terbaru dari MK.

“Oleh karena itu, kalau merujuk kepada UU tentang MK yang terbaru maka apa yg dilakukan oleh DPR itu patut dievaluasi. Dievaluasi mumpung masih ada kesempatan, dan saya pikir nanti presiden juga akan mencermati keputusan DPR terkait dengan hakim MK tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan tidak ada kekeliruan dari DPR dalam menafsirkan surat yang dikirimkan oleh MK minggu lalu.

“Surat dari MK Minggu lalu. Salah tafsir ya Enggak, emang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat, 30 September 2022.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews