Hakim Anggota Pengadilan Pajak Dianggap Mencampuradukkan Masalah Pribadi Ke Dalam Persidangan PT Surya Bumi Sentosa

Jakarta – Pada persidangan kedua secara onsite perkara sengketa pajak antara PT Surya Bumi Sentosa selaku Penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA., Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., Herdi Rampika, SH., dan M. Rizky Ashary Suryopranoto, SH. melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Majelis XIIIB”), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing-masing selaku Hakim Anggota.

Hakim Ketua membuka persidangan dengan menanyakan terlebih dahulu kelengkapan dokumen kepada Penggugat dan Tergugat. Kemudian di dalam persidangan Tergugat (Tim Sidang) menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang digugat oleh Penggugat bukanlah merupakan objek yang dapat diajukan gugatan karena menurut Tergugat (Tim Sidang), Penggugat harus menempuh upaya administratif dahulu sebelum mengajukan gugatan.

Atas pernyataan Tergugat (Tim Sidang) tersebut, Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA. menanggapi “Sebagaimana pada Surat Tanggapan Tergugat Nomor 524/PJ/WPJ.28/2021 tanggal 09 September 2021 yang disampaikan pada persidangan pertama tanggal 26 Oktober 2021, Tergugat mengakui bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan objek gugatan sehingga pernyataan Tergugat di dalam persidangan kedua tidak sinkron dengan apa yang telah diakui dalam Tanggapan Tergugat tersebut.” Lanjutnya “Di dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP telah jelas mengatur bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah objek gugatan, (d. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberaan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan)”.

Namun Tergugat (Tim Sidang) tetap memaksakan pendapatnya tersebut dengan argumen yang tidak jelas dan Majelis XIII B tidak tegas untuk menolaknya tetapi cenderung menghabiskan waktu. Terkait hal tersebut, “kami menduga adanya usaha dari Tergugat dan Majelis XIII B untuk mengulur waktu agar deadline waktu persidangan cepat selesai sehingga Penggugat tidak punya waktu untuk menghadirkan saksi-saksi fakta dan ahli” Ujar Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA.

Di persidangan pertama tanggal 26 Oktober 2021, para pihak baik Penggugat dan Tergugat telah memberikan Surat Kuasa dan Surat Tugasnya tetapi pada Surat Tugas Tergugat (Tim Sidang) tidak mencantumkan nomor perkara sebagaimana amanat dalam huruf E angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMKA/032/SK/IV/2007 (“Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya”), namun Majelis XIII B tetap melanjutkan persidangan, hingga persidangan kedua dilaksanakan Majelis XIII B tetap melanjutkan persidangan tanpa mempermasalahkan Surat Tugas Tergugat (Tim Sidang) karena seharusnya Majelis XIII B menghentikan persidangan (dismissal procedures) sampai Tim Sidang memperbaiki Surat Tugasnya. Selain Masalah Surat Tugas, Majelis XIII B juga telah membiarkan tanggapan tertulis dari pihak yang tidak berwenang untuk disampaikan di muka persidangan pengadilan pajak dan tidak menghentikan persidangan karena hanya Eselon II selaku pimpinan tim sidang yang berwenang menandatangani tanggapan tertulis sesuai dengan amanat angka 5 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak mewakili Direktur

Jenderal Pajak di persidangan (“Penjelasan tertulis ditandatangani oleh pejabat eselon II atas Tim Sidang”). “Sehingga kami menduga adanya dismissal procedure (prosedur penghentian pemeriksaan materi perkara karena alasan formil) yang diterapkan oleh Majelis XIII B hanya berlaku untuk Penggugat tetapi tidak berlaku bagi Tergugat tanpa dasar hukum yang jelas dan cenderung mengada-ada” tegas Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA.

Kemudian sebelum persidangan berakhir, Hakim Anggota yaitu L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. sempat menanyakan kepada Kuasa Hukum Penggugat isu adanya pernyataan tentang Majelis XIII B di luar persidangan dengan menanyakan “Terkait penyataan diluaran mengenai Majelis XIII B, apakah betul itu dari anda? Bahwa lonceng kematian Pengadilan Pajak, mengenai majelis ini dianggap memihak, tidak berdiri ditengah, dan semacam itu, apakah penyataan dari anda?”, selanjutnya Hakim Anggota tersebut mengatakan bahwa pernyataan tersebut dikirimkan dari email kami dan mengatakan dengan nada “marah”, “ada dari email anda”.

Atas pernyataan dan pertanyaan Hakim Anggota L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H., Kuasa Hukum Penggugat menanyakan asal usul sumber isu tersebut, namun Hakim Anggota dan Majelis XIII B tidak dapat memberikan jawaban yang jelas. “Sehingga atas hal tersebut, Hakim Anggota yaitu L.Y. Hari Sih Advianto S.St., S.H., M.M., M.H. diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik (fitnah) terhadap kami dan Klien kami, sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana (1) jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun” tegas Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA.

Selanjutnya Hakim Anggota L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. meminta agar Penggugat mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan untuk meminta penggantian Majelis. Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA. mengungkapkan “terhadap permintaan tersebut menunjukkan bahwa Hakim Anggota telah membawa masalah pribadi ke dalam persidangan dan mengindikasikan sikap yang tidak profesional dalam menangani perkara ini, yaitu tidak independen, tendensius, dan cenderung berpihak.”

Tambah Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA. “Majelis XIII B telah mengakui bahwa yang bersangkutan tidak akan bersikap independen, netral, dan akan berpihak sehingga sangatlah tidak pantas jika Majelis XIII B tersebut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PT Surya Bumi Sentosa”.

Berdasarkan uraian fakta tersebut, perbuatan Majelis XIII B adalah sangat tidak independen dan cenderung berpihak dalam menangani dan memeriksa perkara ini, oleh karena itu, lanjut Alessandro Rey SH, MH, MKn, BSC, MBA. “kami akan mengirimkan permohonan untuk penggantian hakim anggota ataupun perubahan Majelis Hakim kepada Ketua Pengadilan Pajak agar pemeriksaan dan penanganan perkara ini dapat berjalan dengan adil dan tidak tendensius bagi Klien Kami selaku Wajib Pajak yang terzalimi”.

Oleh Tim Kuasa Hukum PT Surya Bumi Sentosa

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *