Gubernur DKI Ingatkan Pembatasan Jamaah Salat Tarawih Dipatuhi

Jakarta: Jelang datangnya bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjalankan instruksi Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI perihal pembatasan jumlah kehadiran jamaah untuk ibadah salat tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas bangunan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat mendatangi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, seperti dikutip RRI.co.id, Jumat (9/4/2021).

“Bagi (pengurus) masjid-masjid di Jakarta, kami menganjurkan untuk digunakan bagi jamaah dari wilayah terkait, sehingga yang berada di masjid itu adalah warga yang relatif saling kenal, untuk kita bisa melakukan pengendalian bila ditemukan ada kasus (COVID-19). Hal ini berguna sekali untuk pencegahan, sehingga dianjurkan hanya digunakan oleh masyarakat di sekitar,” kata Anies Baswedan.

Anies mengimbau kepada seluruh pengurus maupun pengelola masjid yang ada di Ibu Kota untuk disiplin protokol kesehatan.

Khususnya, dalam mengutamakan pelayanan ibadah untuk kebutuhan warga sekitar rumah ibadah yang bersangkutan.

Anies menjelaskan bahwa tujuan utama dalam pendisiplinan terkait pelayanan ibadah selama Ramadan ini adalah untuk pengendalian apabila muncul potensi kasus baru saat beribadah, sehingga Satgas COVID-19 yang berada di lokasi sekitar dengan mudah melakukan tracing.

Menurut Anies, pengendalian tersebut akan menjadi sulit ketika masjid terkait dibuka untuk umum dan di situlah potensi penularan menjadi lebih tinggi.

“Jadi, mari kita jaga keselamatan, kita jaga perlindungan sesama warga dari penularan sambil tetap bisa menjalankan ibadah yang suci di bulan Ramadan,” jelasnya.

“Karena itulah, penggunaan tempat ibadat masjid untuk aktivitas ibadah harus dijalankan dengan menaati protokol kesehatan tapi hindari kerumunan, hindari buka masker. Jadi, prinsipnya seperti itu,” terangnya.

Anies juga membahas terkait kegiatan tadarusan yang selalu dijalankan sebagai pelengkap ibadah selepas salat tarawih di berbagai masjid.

Ia menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan tadarus di rumah saja.

Hal ini tak lain untuk menjaga risiko penularan yang bisa meningkatkan potensi penambahan kasus aktif.

“Sebetulnya, bukan pada tadarusnya (yang dilarang), tapi jangan buka maskernya. Jadi, aktivitas beribadah sesungguhnya tetap bisa dijalankan yang penting tidak melanggar protokol kesehatan (prokes),” tegasnya.

“Jadi, jangan sampai kita jadi mengurangi salat, mengurangi tadarus, atas nama protokol kesehatan. Tadarus jalan terus, salat bisa, yang penting jaga jarak, yang penting pakai masker tanpa pernah dilepas,” pungkas Anies Baswedan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *