Jakarta: Bareskrim Polri akan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh tiga anggota Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan,z gelar perkara rencananya dilaksanakan pada pekan depan untuk meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi, minggu depan kami gelar (perkara) naik penyidikan,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (5/3/2021
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerbitkan Laporan Polisi atau LP berkaitan dengan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI. Ada tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahkan menyebut, sudah ada calon tersangkanya. Namun, penyidik masih terus melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
“Dugaan tersangka sudah ada,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (4/3/2021) kemarin.