Jakarta – Dugaan kelalaian pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kini Pengusaha muda David Rahardja yang juga kader Partai Gerindra memenuhi pangilan Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara oleh penyidik Krimsus diJakarta, (8/12/2023).
“Hari ini, sesuai jadwal jam 08.00 saya kembali dipanggil Polda Metro Jaya untuk Gelar melakukan Perkara yang telah di laporkan dugaaan Kelalaian SOP”, ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa selama gelar perkara ini, di minta pihak penyidik untuk memberikan pemaparan panjelasan ulang di hadapan para peserta gelar perkara di Polda Metro Jaya.
“Namun hasil gelar, belum bisa saya sampaikan disini karena keputusannya di perkirakan nanti sore baru keluar status dari BRI itu sendiri”, ujar David Rahardja.
Dari sesi pertama, Pihak Penyidik memberikan kepada saya untuk menjelaskan secara utuh dan pihak BRI pun juga di beri kesempatan untuk menjelaskan gelar perkara ini.
“Di dalam perkara tadi, ada fakta yang tidak bisa di sangkal lagi dan terbukti BRI telah membuat resi palsu yang sempat diberikan pihak BRI kepada penyidik Polda Metro Jaya”, jelas David.
Sampai saat ini, Pihak BRI di berikan kesempatan dalam penyampaian rencana etikad baik mediasi oleh penyidik polda metro jaya.
“Sepertinya pihak BRI belum membuka rencana etikad baik, bahkan cenderung keterangan yang disampaikan berbelit belit”, pangkas David Rahardja
Menurut David, pihak BRI pun tidak menyangkal telah mengelurakan resi, namun di bantah dengan berbagai macam alasan.