Jakarta: PT Garuda Indonesia (Persero) baru saja mengumumkan sebuah larangan pengiriman kargo berupa handphone untuk merek Vivo.
Larangan tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi kejadian serupa yakni terbakarnya handphone merek Vivo tipe Y20 yang terjadi di Bandar Udara Hong Kong pada 11 April 2021 lalu, melalui maskapai Hong Kong Airlines.
“Maka bersama ini kami sampaikan pelarangan/embargo pengiriman handphone merek tersebut melalui kargo udara paralel menunggu hasil proses investigasi oleh otoritas bandar udara Hongkong (HKCAD),” bunyi surat Cargo Information Notice (CIN) di kutip melalui twitter kalangan internaal perseroan, Rabu (14/4/2021).
Surat bernomor QA/007/IV/2021 tersebut, menyebutkan bahwa Garuda Indonesia memberlakukan sejumlah ketentuan, yakni:
Pertama, ponsel semua tipe merek Vivo dilarang untuk diterima atau diangkut melalui kargo udara.
Kedua, sparepart, aksesoris, dan selubung atau casing ponsel tanpa baterai lithium dapat diangkut melalui kargo udara.
Ketiga, petugas cargo acceptance (AVSEC) harus memastikan setiap pengiriman ponsel tidak terdapat merek Vivo semua tipe, dibuktikan dengan packing list yang ada atau pengecekan secara random.