Gandeng Sosial Media, Bawaslu Berantas Disinformasi Pemilu

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan telah menggandeng beberapa platform media sosial. Hal itu untuk memberantas konten disinformasi soal pemilihan umum.

“Waktu itu masih menghadapi hambatan penindakan konten disinformasi. Hoaks kan naik sekali langsung tersebar di jutaan akun lainnya,” kata Staf Sekretariat Jenderal Bawaslu, Deytri Aritonang, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, platform sosial media tersebut juga menyambut baik. Yaitu dengan memiliki komitmen memberantas hoaks.

“Segera ada percepatan, bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan. Ada kata kunci yang disinformasi, sudah ada persamaan persepsi standar komunitas,” katanya.

Bawaslu mencatat, pada 2019, sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran pemilu masih bersumber dari temuan jajaran pengawas pemilu. Artinya laporan dari masyarakat masih sangat kecil.

Maka dari itu, Bawaslu ingin berkolaborasi dengan berbagai pihak. Yaitu untuk merangkul sebanyak mungkin masyarakat agar melek terhadap proses pemilu.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews