Jakarta: Kabar gembira pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2021. ASN di sini berarti PNS, TNI, dan Polri.
“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4) lalu.
Sri Mulyani mengatakan komponen pembayaran gaji ke-13 sama seperti tunjangan hari raya (THR). Hal ini berarti tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen gaji ke-13.
“Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat,” terang Sri Mulyani.
Sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 mengecualikan komponen tunjangan kinerja. Artinya, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 yakni gaji pokok dan tunjangan melekat.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.