Jakarta – Gagalnya mediasi antara PT NRC selaku pihak penggugat dengan para tergugat dari PT FPO, kini memasuki babak baru.
Hari ini, Senen, (2/9/2024) kedua belah pihak antara PT.NRC Dan FPO sepakat melanjutkan perkara ini melalui jalur litigasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlokasi di kawasan jalan Ampera raya.
Pihak PT NRC selaku penggugat meyakini bahwa ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para tergugat selaku pemberi kerja di proyek pembangunan Resorts di Labuan Bajo NTT yang hingga kini bermasalah.
Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Ferry Ricardo & Partners Law Firm mengatakan bahwa hari ini adalah pemberian materi dari tergugat kepada hakim PN Jaksel, Jadi majelis hakim akan melanjutkan kembali sidang ini untuk melakukan acara pemeriksaan pokok perkara setelah menerima berkas dari FPO.
“Nah hari ini agendanya adalah penerimaan berkas dari FPO kepada majelis Hakim, dan pemberian jadwal sidang selanjutnya di perkirakan senen depan kembali,” kata Kuasa Hukum Penggugat.