Gagal Ginjal Akut, Komnas-HAM Temukan Pelanggaran Penanganan Kasus

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Penemuan tersebut berdasarkan hasil pantauan dan penyelidikan terkait penanganan.

“Terdapat dugaan pelanggaran HAM atas Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Dugaan pelanggaran tersebut meliputi hak hidup, hak atas kesehatan, serta hak anak,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu(11/3/2023).

Anis mengungkapkan, terdapat 326 kasus GGAPA tersebar di 27 provinsi. Jumlah tersebut terhitung sejak 2022 hingga 5 Febuari 2023.

“GGAPA ini terjadi diakibatkan keracunan sirup mengandung senyawa EG/DEG. Kita juga menilai pemerintah lamban menginformasikan ke masyarakat terkait adanya kasus GGAPA,” ujar Anis.

Menurutnya, pemerintah tidak transparan serta tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia. Selain itu, ia menilai, pengawasan terhadap produksi obat-obatan tidak dilakukan secara efektif.

“Terkait penanganan serta pemulihan korban atau keluarga korban tidak dilakukan secara cepat. Sehingga, korban dan keluarga korban mengalami dampak lanjutan yang sangat prihatin,” ujarnya.

Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus GGAPA. Peningkatan kasus tajam terutama pada anak di bawah usia 5 tahun.

Juru bicara Kemenkes Syahril menjelaskan, Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium. Tujuannya, untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien. Sementara ditemukan jejak senyawa berpotensi mengakibatkan GGAPA.

“Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif. Termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya,” kata Syahril pada akhir tahun 2022, dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Dipastikan, Kemenkes udah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan untuk pencegahan. Perihal ini, sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup. Permintaan itu juga berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup. Terutama tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” ucap Syahril

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *