Jakarta: Mantan Ketua MPR, Amien Rais mengkritik keputusan pemerintah terkait pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Menurutnya, pembubaran FPI jadi langkah politik yang meruntuhkan bangunan demokrasi di Indonesiea.
“Saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya menghabisi bangunan demokrasi kita,” ujar Amien Rais dalam tayangan di Youtube Channel Amien Rais Official seperti dikutip RRI pada Jumat (1/1/2021).
Ia juga menyoroti tentang pertimbangan pemerintah ketika membubarkan FPI karena ada pengurus atau anggota yang terlibat tindak pidana terorisme.
Menurutnya, pemerintah menyimpulkan sendiri ada teroris di dalam keanggottaan FPI.
“Mereka dengan menimbang ini, mereka langsung menyimpulkan ya tanpa babibu, jangan dibantah, kita enggak boleh bantah ya,” kata dia.
Ia juga mengingatkan Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menimbang kembali keputusan pembubaran FPI.
“Saya mengingatkan, yang kayak begini kalau mau diteruskan monggo. Hati-hati ya, urusan langsung kepada Allah,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah secara resmi membubarkan dan menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Pelarangan dan pembubaran FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Yasonna Laoly), Menteri Komunikasi dan Informatika (Johnny G Plate).
Selanjutnya Jaksa Agung (ST Burhanuddin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Idham Azis), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Boy Rafly Amar).
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Keputusan pembubaran FPI dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut yang berkaitan dengan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq tersebut.