Jakarta: Eks Panglima GAM yang juga tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Izil Azhar tiba di gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 19.42 WIB.
Izil Azhar terlihat sudah mengenakan rompi oranye dengan topi penutup kepala saat turun dari mobil tahanan KPK. Orang kepercayaan mantan Gubenur Aceh Irwandi Yusuf itu hanya diam dengan menundukkan pandangan saat memasuki gedung KPK.
Izil Azhar mendapat pengawalan ketat saat tiba di gedung KPK. Izil Azhar masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018. Ia berhasil ditangkap di wilayah Banda Aceh, pada Selasa (24/1) kemarin.
Plt jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, Izil Azhar dipantau keberadaannya oleh tim KPK dengan dibantu kepolisian daerah (Polda) Nanggroe Aceh Darussalam. Keberadaan Izil Azhar sudah diketahui di Banda Aceh sejak Desember 2022.
“DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata Ali dikonfirmasi, Rabu (25/1).
Lembaga antirasuah mengapresiasi kerja sama dengan Polda Aceh tersebut. Sebab, kinerja KPK dengan aparat kepolisian membuahkan hasil dengan menangkap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
“KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud,” ucap Ali.
Rencananya, pada Rabu (25/1) ini, tim penyidik akan membawa Izil Azhar ke markas antirasuah di Jakarta. Hal ini setelah KPK melakukan pemeriksaan dan tes kesehatan kepada eks pentolan GAM tersebut.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan dan lainnya. Hari ini dijdwalkan di bawa ke Jakarta,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Ia diduga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar. Irwandi sudah diproses hukum dalam kasus ini, dengan dijatuhkan vonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga terbukti menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Irwandi terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.