Eks Dirjen Keuda Kemendagri Di Tetapkan Tersangka Oleh KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), MAN, dan Bupati nonaktif Kolaka Timur, AMN, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, selain MAN dan AMN, pihaknya juga menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, yakni LMSA, sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan mengumumkan Tersangka, AMN, Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 sampai 2026; MAN, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai November 2021; dan LMSA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,” kata Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti diikuti RRI.co.id, Kamis (27/1/2022).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat AMN dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah.

Kasus ini bermula saat MAN dan AMN bertemu sekitar Mei 2021.

Dalam pertemuan itu, AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.

“Dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya,” ujar Karyoto.

Atas permintaan itu, MAN diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke AMN.

Beberapa waktu setelahnya, AMN mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan LMSA untuk MAN.

“Dari uang Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SDG131 ribu setara dengan Rp1,5 miliar, yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta,” tutur Karyoto.

Setelah uang muka itu diterima, MAN langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

KPK juga menduga ada pengajuan dana daerah lain yang dimainkan MAN.

“Akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” ucap Karyoto.

KPK akan menahan LMSA selama 20 hari pertama hari ini.

Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Dimulai tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan 15 Februari 2022,” kata Karyoto.

MAN belum ditahan karena beralasan sakit saat dipanggil penyidik hari ini.

Sementara itu, AMN tidak ditahan karena sedang menjalani perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.

Dalam kasus ini, AMN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *