Jakarta: Direktorat Kepolisian Perairan (Dit. Polair) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekuk seorang pengepul yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL).
Aparat gabungan melakukan pengintaian selama empat hari sebelum akhirnya berhasil membongkar praktik perdagangan BBL ilegal ini.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu sore (20/2). Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-POLRI,” ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal PSDKP dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
Antam menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan di rumah terduga tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya BBL sebanyak 4.153 ekor yang terdiri dari Lobster Pasir sebanyak 3.868 ekor dan Lobster Mutiara sebanyak 285 ekor. Aparat juga mengamankan 1 tabung Oksigen, satu paket Aerator dan 6 buah blower.
“Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengepakan BBL tersebut,” ujarnya.