Dugaan Korupsi KONI, BPK Minta Pendampingan Kejagung

Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pendampingan dalam meninjau dua lokasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Peninjauan itu akan dilakukan guna keperluan penghitungan kerugian negara.

“Untuk memastikan sejumlah hal,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi kepada RRI, Senin (11/10/2021).

Selain itu, BPK juga meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak di jajaran struktur KONI untuk mengklarifikasi temuan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan itu bahkan juga akan dilakukan kepada dua pihak swasta.

Sementara itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekjen KONI E Fuad Hamidy, mantan Bendahara KONI Jhony E Awuy, Direktur CV Batavia Sporting Good Jemi Utia Rachman, dan Direktur CV Grace Tree Putri Sartika Panjaitan. Seluruhnya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10/2021).

“Minta reschedule,” tuturnya.

Sebagai informasi dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 24 November 2017. KONI Pusat telah mengirimkan proposal kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp26 miliar.

Imam Nahrawi kemudian memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana tersebut mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI tersebut.

Setelah itu Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Pada Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar.

Anggaran tersebut kemudian dicairkan ke rekening KONI Pusat dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018. Kemudian dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONIPusat.

Oknum tersebut diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara. (imr)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *