Dokter Sabu Tertangkap Basah Jual Barang Haram

Mataram – Seorang pengedar narkoba berinisial AF (28) yang biasa dijuluki ‘Dokter Sabu” dibekuk tim ops narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kasus ini terungkap atas informasi anggota masyarakat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa (13/4).

Dari tersangka, kepolisian menyita sabu-sabu seberat 15 gram dan juga barang bukti lainnya.

Dijelaskannya, begitu informasi masyarakat menyebutkan adanya transaksi barang haram, polisi langsung menerjunkan tim untuk mengawasi gerak-gerik dokter sabu di lokasi penangkapan Senin (12/4) malam.

Lokasi tersebut, berada di Jalan Raya Mataram-Sikur, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Tampak kemudian ‘Dokter Sabu’ datang seorang diri ke lokasi dengan mengendarai kendaraan roda dua.

Ketika seorang pria yang diduga sebagai pemesan barang tiba kemudian menghampiri dokter sabu, tim yang berada dalam posisi penyamarannya langsung melakukan penyergapan.

Pria yang diduga menjadi pelanggan dokter sabu itu turut ditangkap. Pria tersebut berinisial MIG. Dari hasil geledah badan, polisi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

“Kalau dokter sabu ini dia sempat berupaya kabur dan buang bungkus rokok berisi poketan sabu ke selokan,” ujarnya.

Namun aksi tersebut ditegaskan Helmi tidak berlangsung lama. Upaya melarikan diri dokter sabu berhasil digagalkan anggota.

Dari penangkapannya, polisi turut mengamankan bungkus rokok berisi poketan sabu yang sempat dibuang ke selokan. Hal itu pun, kata Helmi, turut disaksikan oleh warga sekitar.

“Dari hasil geledah badan juga ada kita amankan uang Rp3 juta. Uang itu kita duga hasil transaksi, makanya turut diamankan,” ucapnya.

Kemudian dari interogasi petugas, dokter sabu mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang pria yang berasal dari Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

“Langsung kita kembangkan, kita cari rumah yang dia sebut di Aikmel,” kata Helmi.

Namun demikian, giat yang berlanjut hingga Selasa (13/4) dini hari itu tak membuahkan hasil. Orang yang disebut dokter sabu sebagai asal barang, tidak berada di tempat. Hasil penggeledahan rumah, juga tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

Lebih lanjut, kini dokter sabu yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang perawat di Puskesmas Suela, Kabupaten Lombok Timur, itu telah diamankan di Mapolda NTB, bersama MIG.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik untuk mengungkap peran masing-masing. Namun dari perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (NE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *