Dokter Ini Raup Rp238 Juta Jual Vaksin Ilegal

Jakarta: Tersangka kasus dugaan penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Sumut diduga mematok harga Rp250 ribu per dosis vaksin. Polisi menyebut harga tersebut hanya untuk satu kali suntikan.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp238.700.000,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap, sementara Indra Wirawan (IW), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan. Sedangkan KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, tiga orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah terungkap vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual-beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan belasan kali.

Sementara itu, SW, yang menjadi perantara, mendapat fee Rp 32,5 juta selama beraksi. Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *