Jakarta: Tersangka kasus dugaan penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Sumut diduga mematok harga Rp250 ribu per dosis vaksin. Polisi menyebut harga tersebut hanya untuk satu kali suntikan.
“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp238.700.000,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).
Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap, sementara Indra Wirawan (IW), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.
IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan. Sedangkan KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.