DKPP Akan Periksa Jajaran KPU Terkait Verifikasi Parpol

Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Perkara itu dengan Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 dan sidang akan digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2023).

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu. Serta saksi atau pihak terkait.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Dia memastikaan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” ungkapnya.

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Sekadar informasi, Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu. Antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Sulut) sebagai Teradu I-III.

Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Sulut) dan Carles Worotitjan (Kabag KPU Sulut) sebagai Teradu IV dan V. Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Sangihe) sebagai Teradu VI-VIII.

Kemudian, Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Parmas KPU Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX-X. Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Garuda, Buruh dan PKN.

Status itu dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan. Yaitu dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *