Jakarta: Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv ubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meyakini Irjen Napoleon terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Irjen Napoleon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam tuntutanya, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan yang bersih.
Kemudian, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum,” imbuh Jaksa Junaidi.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).