Ditujukan hingga Pegawai, Arahan Presiden Terkait Peniadaan Bukber

Jakarta: Arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan buka puasa bersama (bukber) ditujukan untuk pejabat, hingga pegawai pemerintah. Hal itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut dimaksudkan untuk bukber selama Ramadan 1444 H, tahun ini. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023).

Permintaan agar bukber tidak digelar karena pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. “Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” kata isi surat tersebut.

Surat ini ditujukan kepada pimpinan kementerian/lembaga. Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI juga mendapatkan arahan yang sama.

Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Para menteri, kepala instansi, lembaga, serta kepala daerah diminta mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh instansi.

Pemerintah mengeluarkan arahan larangan bukber di Bulan Ramadan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi juga melarang pejabat menggelar ‘Open House’ saat perayaan Idulfitri.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *