Diskon 50% Tarif Listrik Diperpanjang

Jakarta: Kebijakan mengenai diskon tarif listrik, ternyata diperpanjang hingga Juni 2021 mendatang.

Jika sebelumnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan diskon tarif listrik hingga pembayaran 0%, kali ini pemerintah memberikan diskon paling banyak 50% bagi pengguna listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyatakan, pemberian diskon tersebut karena melihat kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih. Lalu apa saja ketentuan untuk mendapatkan diskon tarif listrik hingga 50% berikut ini rangkumannya:

1. Pelanggan Golongan Khusus

Diskon tarif listrik juga menyasar pelanggan golongan layanan khusus. Kementerian ESDM meminta PLN memberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50%.

Besarnya pembayaran juga disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

2. Diskon untuk Pelanggan 450 VA Capai 100%

Diskon tarif listrik bagi pelanggan 450 VA diberikan kepada golongan rumah tangga, bisnis, dan industri kecil skala rumahan. Kali ini diskon hanya 50% tidak seperti sebelumnya yang mencapai 100%.

3. Diskon Pelanggan 900 VA Capai 25%

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *