Disetujui di Paripurna, RKUHP Sah Jadi Undang-undang

DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

“Setuju!’ jawab peserta rapat Paripurna.

Dasco kemudian mengetuk palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. KUHP terbaru itu selanjutnya diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke lembar negara.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUHP tersebut.

Paripurna untuk pengesahan RKUHP yang terus tertunda karena gelombang aksi itu dikebut meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November 2022.

Namun, sejumlah kalangan publik menilai materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih memuat pasal-pasal bermasalah. Di antaranya, pasal penghinaan terhadap Presiden, makar, penghinaan lembaga negara, pidana demo tanpa pemberitahuan, dan berita bohong.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews