Diputus Pacar, AS Sebar Video Hubungan Intim

Sleman: Seorang pria inisial AS (21) marah lantaran hubungan asmaranya diputus sang pacar, sehingga berdalih sakit hati kemudian nekat mengunggah video berhubungan intim mereka ke media sosial Facebook.

Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP Fx Endriadi mengatakan, kini warga yang berdomisili di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu, ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Tersangka nekat menyebarkan video berdurasi 24 detik tujuannya tak lain mengancam mantan pacar balikan,” kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021).

Bahkan, lanjutnya, pemuda ini juga memposting rekaman video intim mereka ke Grup facebook Info Prambanan, Manisrenggo, dan sekitarnya.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban inisial S langsung melaporkan mantan pacar ke Polda DIY pada (19/1/2021).

Karena itu, berdasarkan barang bukti yang diperoleh, tim siber Polda DIY berhasil menggulung tersangka karena terbukti melanggar UUD ITE.

Endriadi menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka terancam penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.

Sementara itu, tersangka AS berdalih nekat mengunggah hubungan intim dengan mantan pacar agar hubungan kembali akur dan dapat menikahi wanita pujaannya tersebut.

“Mantan saya juga tahu saat melakukan hubungan badan itu direkam,” kata AS.

Di sisi lain, AS mengaku, hubungan asmara dengan mantan pacar kandas lantaran tidak mendapat restu orang tua perempuan.

Ia menduga, keluarga pacar menilainya tidak pantas lantaran miskin.

Dengan terbata-bata, AS menceritakan, sepenggal kisahnya dengan sang mantan yang dicintainya tersebut.

Perasaan suka terhadap mantannya itu tumbuh sejak dia Sekolah Dasar (SD), dan seterusnya ketika menginjak Sekolah Menengah Atas (SMA), keduanya resmi berpacaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *