Sleman: Seorang pria inisial AS (21) marah lantaran hubungan asmaranya diputus sang pacar, sehingga berdalih sakit hati kemudian nekat mengunggah video berhubungan intim mereka ke media sosial Facebook.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP Fx Endriadi mengatakan, kini warga yang berdomisili di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu, ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Tersangka nekat menyebarkan video berdurasi 24 detik tujuannya tak lain mengancam mantan pacar balikan,” kata Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021).
Bahkan, lanjutnya, pemuda ini juga memposting rekaman video intim mereka ke Grup facebook Info Prambanan, Manisrenggo, dan sekitarnya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban inisial S langsung melaporkan mantan pacar ke Polda DIY pada (19/1/2021).
Karena itu, berdasarkan barang bukti yang diperoleh, tim siber Polda DIY berhasil menggulung tersangka karena terbukti melanggar UUD ITE.
Endriadi menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.