Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga hari Jumat (19/3) mendatang.
“Ditunda sampai dengan hari Jumat (19/3) nanti jam 09.00 WIB pagi,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Jakarta (16/3/2021).
Dijelaskan Suparman, penundaan itu dikarenakan jalannya persidangan yang hari ini digelar secara virtual mengalami kendala koneksi jaringan internet, sehingga suara yang diperdengarkan menjadi tidak jelas.
“Karena sidang online ini gagal. Kami enggak akan sidang kalau enggak jelas suara kita semua. Hari ini tidak ada sidang karena terganggu masalah online tidak bisa dilaksanakan,” jelas Suparman.
Untuk mencegah terjadinya kendala teknis dalam persidanggan pembacaan dakwaan HRS terkait pelanggaran kerumunan di Petamburan, dan Megamendung serta adanya pelanggaran pemalsuan hasil pemeriksaan Covid-19, maka pada persidangan lanjutan, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan secara langsung Habib Rizieq Shihab di dalam persidangan lanjutan mendatang.
“Hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat pagi karena sidang online ini gagal,” pungkas Suparman.