Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tahan seorang Jaksa berinisial, JAB atas dugaan terjerat kasus yang tertuang dalam Undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE).
JAB, merupakan Jaksa Fungsional atau ASN di Kejari Tapsel. Pelapornya, juga seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial, N. Sebelum tahan Jaksa Fungsional yang diduga terjerat kasus ITE tersebut, Penyidik Polres Tapsel telah memanggilnya sebanyak 2 kali.
“Namun, yang bersangkutan (JAB-red) tidak hadir. Sehingga, kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan),” terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, bersama Kajari, Siti Holija Harahap, SH, MH, di sela konferensi pers.
Selain itu, menurut Kapolres, pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi antara korban dengan tersangka. Pihaknya, juga sudah mendapatkan izin dari Kejagung RI terkait penahanan terhadap tersangka.
“Di mana, izin dari Kejagung RI ini kami terima tertanggal 5 Juli 2024. Sehingga, setelah mendapatkan izin dari Kejagung RI, kami bisa melakukan upaya-upaya hukum,” imbuh Kapolres.
Kapolres melanjut, saat ini, proses terhadap perkara ini, juga sudah selesai di tahap pemberkasan. Dan pihaknya, juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Serta, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus ini ke Kejari Tapsel.
Menurut Kapolres, seusai menerima laporan ini, pihaknya langsung lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Kemudian, juga telah melakukan pemeriksaan juga terhadap akun-akun yang sudah menyebarkan postingan tersangka di media sosialnya.
“Sudah kita lakukan juga pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, baik bahasa maupun pidana berkoordinasi dengan berbagai pihak,” tutur Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi yang di Sat Reskrim Polres Tapsel antara kedua belah pihak. Namun, dari mediasi itu tidak menemui adanya perdamaian.
“Sehingga, kita melakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan. Dan kita juga memanggil sebanyak 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan, tapi tidak hadir,” urai Kapolres.