Tangerang Selatan: Sebanyak 22 wanita dan 10 pria digelandang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel), Sabtu (10/4/2021).
Diduga, mereka terlibat sebagai pelaku praktik prostitusi.
“Ada empat tempat yang kami razia, dari sejumlah tempat tersebut ada 22 wanita dan 10 pria kami bawa ke Kantor Satpol PP, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” ungkap Muksin Alfachri, Kepala Seksie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel kepada RRI.co.id.
Diungkapkan Muksin, empat tempat usaha tersebut di antaranya adalah salon, spa dan massage serta apartemen, yang diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung di lokasi tersebut.
“Sekarang zamannya wanita tuna susila memasarkan diri lewat online, melalui aplikasi media sosial. Ada lokasi usaha salon, ternyata menyediakan jasa prostitusi. Ada tempat spa dan apartemen yang kami dapati seluruhnya, berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya, terhadap 22 wanita dan 10 pria tersebut, petugas memanggil orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan.
Pasalnya, ada anak di bawah umur di antara mereka yang diamankan.
“Sudah kami data dan orang tua mereka sudah kami pangggil dan dijemput. Ada anak di bawah umur, tapi dia tidak ada pelanggannya,” jelas Muksin.
Dia menegaskan, operasi penyakit masyarakat dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Perda Tibum dan ketentraman masyarakat. Didalamnya juga ada larangan tempat tempat atau gedung bangunan dilarang dijadikan kegiatan prostitusi,” jelas dia.